Idul Adha 2022
Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Simak Panduan Ibadah Kurban dari MUI Berikut
Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Hari raya Idul Adha 2022 sebentar lagi akan tiba.
Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.
Baca juga: 76 Ribu Ekor di Sragen Bakal Terima Vaksin PMK, Diutamakan Sapi dengan Kondisi Sehat dan Bugar
Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.
Apalagi sekarang sedang ramai dengan isu wabah PMK pada hewan ternak sapi
Mengutip Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, berikut ini tips memilih hewan kurban
1. Sehat
Hewan kurban yang dipilih harus sehat.
Ciri-ciri hewan sehat yakni memiliki bulu bersih dan mengkilat.
Hewan juga gemuk serta lincah dan muka cerah.
Nafsu makan ternak yang baik juga bisa menandakan hewan tersebut sehat atau tidak.
Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersi dan normal.
Suhu badan normal 37 derajat celcius. tidak demam.
2. Tidak Cacat
Hewan tidak pincang dan tidak buta.
Telinga hewan juga tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban atau bukan suatu kecacatan)
3. Cukup Umur
Tiap hewan kurban memiliki beda umur yang siap dikurbankan.
Untuk kambing atau domba, harus minimal umur lebih dari satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk sapi atau kerbau, harus minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan kurban juga tidak boleh kurus dan harus hewan jantan.
Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.
Baca juga: Jadi yang Pertama di Solo Raya, 35 Ribu Sapi di Sukoharjo Dapat Vaksin PMK dari Menteri Pertanian
Permasalahan yang Sering Dijumpai
Banyak masalah yang dijumpai saat berkurban.
Di antaranya yakni banyak dijumpai hewan ternak betina yang masih produktif yang dipotong sebagai hewan kurban.
Masih dijumpai adanya ternak kurban yang belum cukup umur.
Panduan MUI soal Berkurban di Wabah PMK
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Tribunnews.com, Renald)