Berita Karanganyar Terbaru
Nasib 21 Tempat Usaha yang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Karanganyar Harus Tutup, Disegel Satpol PP
Pemerintah Karanganyar tidak mau tebang pilih, mereka menutup total 21 tempat usaha di atas tanah kas desa. Penyegelan dilakukan Satpol PP.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melakukan penyegelan pada total 21 tempat usaha di wilayahnya.
Penyegelan tempat usaha ini dilakukan pada lokasi usaha yang berdiri di atas tanah kas desa.
Sebab, pendirian lokasi usaha tersebut menyalahi prosedur.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan pemasangan segel dilakukan serentak pada Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Di Balik Polemik Kafe Dbrothers Jadi Black Orion di Colomadu, Kades : Sewa Tanah Kas Desa 10 Tahun
"21 pemilik usaha itu sudah kami kumpulkan ke kantor bupati pada 24 Mei 2022 lalu, kami memberikan penjelasan bahwa sewa menyewanya tidak sesuai prosedur, kami menyarankan tutup dulu saja sambil menunggu regulasi penataan tanah kas desa," kata Joko kepada TribunSolo.com, Rabu (22/6/2022).
Dia mengaku para pemilik usaha sudah menerima surat peringatan sampai tiga kali tentang status sewa menyewa lahan kas desa yang tak prosedural.
"Tempat usaha yang kami disegel mulai dari barat Puskesmas Colomadu sampai Kafe Black Arion, kemarin kami memasang pita segel di muka tempat usaha tersebut," ujar Joko.
Dia menuturkan, sejak sosialisasi pada Mei lalu sampai sekarang, kebanyakan tempat usaha itu masih buka.
Ia mengatakan penutupan atau penyegelan usaha pada Selasa kemarin berbarengan eksekusi di Kafe Black Arion.
Sebagaimana yang diketahui, kafe tersebut didemo warga setempat yang tergabung di Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) karena dianggap menebar maksiat.
Dia menjelaskan dari keterangan FMGB justru tak mempersolkan tempat usaha lainnya yang juga menyewa tanah kas Desa Gedongan.
"Pak bupati meminta yang juga bermasalah izin sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan juga disegel, biar adil," ucap Joko.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pemilik usaha, mereka menyewa multiyears, hingga yang sampai 15 tahun.
"Usai disegel, kami berpatroli di sekitar lokasi untuk memastikan usahanya tak beroperasi dulu," ungkap Joko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan total ada sekitar 21 tempat usaha yang ditutup Pemkab Karanganyar.
"Selain, Black Arion, kami perintahkan Satpol PP untuk menyegel 20 tempat usaha lainnya," ucap Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Selasa (21/6/2022).
Juliyatmono mengatakan puluhan tempat usaha itu berdiri di lahan kas desa di Kabupaten Karanganyar.
Dia menuturkan belasan tempat tersebut diketahui memanfaatkan lahan kas desa secara tak prosedural.
Baca juga: Selain Rumah dan Tanah Warga,Ada Sejumlah Tanah Kas Desa di Klaten yang Juga Tergilas Tol Solo-Jogja
"Biar adil, semua juga dikenai perlakuan sama," kata Juliyatmono.
Ia mengaku segera penerbitan Perbup Karanganyar terkait pemanfaatan tanah kas desa.
Regulasi ini akan mendasari penyusunan Perdes yang mengatur hal tersebut.
"Semua aturan harus ditempuh, ketentuan ada biar tertib," kata Juliyatmono.
Nantinya, kata dia sewa menyewa tanah kas desa ke pihak ketiga harus dilandasi rekomendasi bupati.
Nantinya, tim Pemkab Karanganyar memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pemberian izin usaha di tanah kas desa.
"Desa yang menentukan jenis usahanya, apabila menimbulkan keresahan tentunya tak serta merta diberi kemudahan," pungkasnya. (*)