Berita Klaten Terbaru
Aksi Nekat Maling Pecah Kaca Fortuner di Klaten Ternyata Modal Belajar dari YouTube
Aksi kejahatan ternyata dapat dipelajari dari mana saja. Terbukti, 2 pelaku pencurian dengan modus kaca mobil di Klaten mempelajarinya via YouTube
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi kejahatan ternyata dapat dipelajari dari mana saja.
Terbukti, dua pelaku pencurian dengan modus kaca mobil di Klaten beberapa waktu lalu mempelajarinya melalui media sosial.
Tim Reskrim Polres Klaten diketahui telah meringkus dua pelaku yang menyasar mobil Toyota Fortuner di Soto Becek Mbah Semar, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Pencurian sendiri terjadi pada Selasa (14/6) kemarin.
Baca juga: Hanya Sepekan, Satlantas Polres Klaten Catat Ada 1.962 Pelanggar via ETLE : Didominasi Sepeda Motor
Baca juga: Satu Jam Tercebur Sumur, Sapi di Klaten Masih Hidup: Damkar Evakuasi dengan Menambahkan Air
Kedua pelaku yakni MZ (28) dan MRH (24), merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
MZ mengaku nekat melancarkan aksinya karena tengah terlilit hutang sebesar Rp30 juta.
Sejak awal pergi meninggalkan kampungnya, MZ sudah berniat untuk melakukan tindak kejahatan itu.
"Karena ada utang Rp30 juta, dulu saya kerja di koperasi dan pakai itu uang koperasi," kata MZ, Rabu (22/6/2022).
Dalam aksinya, MZ bertugas sebagai eksekutor, dengan modal keahlian pecah kaca mobil menggunakan busi.
Keahlian atau teknik tersebut dia dapat setelah menonton tayangan di YouTube.
"Dari lihat di YouTube pakai busi, dipecahin terus dilempar ke kaca. Baru satu kali ini (melakukan aksi)," katanya di Mapolres Klaten.
Sedangkan MRH, tersangka lainnya, mengaku bertugas sebagai pengendara sepeda motor.
Baca juga: Unik, Penjual Pentol di Klaten Ini Pakai Kemeja dan Dasi, Omzet Sehari Bisa Melebihi Orang Kantoran
Dia juga mengawasi aksi MZ dari jarak jauh.
"Saya mengawasi dari kejauhan sekitar 100 meter, agar mudah melarikan diri," kata MRH.
Setelah meninggalkan kampung halaman dan tiba di Jakarta pada Selasa (7/6), keduanya membeli sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Mereka kemudian mengendarai sepeda motor ke Bandung, Jawa Barat untuk mencari mangsa.
Meski sudah berkeliling Kota Bandung selama dua hari, namun keduanya mengaku tidak mendapatkan korban.
Setelahnya mereka memutuskan bertolak ke Yogyakarta pada Minggu (12/6). Hasilnya masih tetap sama, nihil.
Barulah, sesampainya di Kabupaten Klaten, keduanya mendapatkan sasaran dan bisa melancarkan aksinya pada Selasa (14/6).
Saat itu kedua pelaku melihat korban baru keluar dari bank.
Baca juga: Pantau Lahan Pertanian Klaten, Pesan Menteri Syahrul ke Bupati Sri Mulyani : Hati-hati Dengan Harga
Baca juga: Mulai Hari ini Alun-alun Kota Klaten Ditutup, Petugas Pasang Pagar Bambu dan Water Barrier
Mereka kemudian membuntuti hingga berhenti di warung makan yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Klaten.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap polisi setelah aksinya di warung makan terekam kamera CCTV.
Dari CCTV, aksi pelaku terhitung sangat cepat, dari mulai melakukan pengintaian hingga eksekusi kurang lebih hanya sekitar 30 detik.
Setelah berhasil menggondol tas tersebut, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang sudah berjaga di belakang mobil tersebut.
"Keduanya dengan berboncengan, membawa tas milik korban berupa satu buah tas kulit," ujar Wakapolres Klaten.
"Namun setelah berjalan sekitar 100 meter kemudian berhenti untuk memeriksa isi tas dan ternyata kosong, selanjutnya tas beserta isinya itu dibuang di persawahan," tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, dengan bantuan GPS keduanya meninggalkan Klaten dengan tujuan Pacitan.
Baca juga: Pria 35 Tahun di Klaten Nekat Akhiri Hidupnya di Rumah, Kuat Dugaan Gegara Himpitan Ekonomi
Baca juga: Di Balik Tol Solo-Jogja : Warga Demakijo Klaten Sempat Bingung Ada Patok Tali Rafia Kuning di Sawah
Sumiarta mengatakan keduanya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten di salah satu penginapan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kurang dari 24 jam, Rabu (15/6/2022).
"Sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Graha Prima, Kabupaten Pacitan, tersangka MZ dan RH ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Klaten dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Sumiarta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
(*)