Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Hajatan Berujung Polisi, Pria di Sukoharjo Babak Belur Dikeroyok: Berawal dari Joget Sambil Mabuk  

Kasus pengeroyokan terjadi di Sukoharjo, korban berakhir babak belur di hajatan. Kejadian ini berawal dari joget sambil mabuk-mabukan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Pelaku pengeroyokan pemuda di tempat hajatan di wilayah Sukoharjo saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda bernama FH (22) babak belur setelah dikeroyok di sebuah hajatan di Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo pada Minggu (19/6/2022) lalu. 

Warga Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo pulang dalam keadaan babak belur dihajar sesama tamu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan awalnya korban terlibat gesekan dengan warga lain.

Baca juga: Siapa Arif Pardiani? Sosok yang Diduga Jadi Dalang Provokasi Massa untuk Keroyok Ade Armando

"Korban dan pelaku sama-sama datang ke lokasi hiburan campursari itu. Disana, mereka berjoget mengikuti alunan musik," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (23/6/2022). 

Tak hanya itu, mereka juga menenggak minuman keras sembari berjoget. Adapun acara tersebut selesai sekitar pukul 00.30 dini hari WIB. 

Saat itu korban diketahui membuat onar dan melakukan pemukulan terhadap salah seorang pelaku. Teman-teman pelaku yang melihat kejadian itu merasa tak terima. 

Kemudian ketiga pelaku atas nama EP, BP, dan GMA membalas perbuatan korban dengan memukul dengan tangan kosong di lokasi yang sama. 

"Korban kemudian dibawa pulang oleh teman-temannya. Tapi kemudian dicari oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah secara duel satu lawan satu," jelasnya. 

Adapun lokasi penganiayaan kedua yakni berada di pinggir jalan tempat lomba burung merpati di wilayah setempat atau Kelurahan Sonorejo. 

Namun sebelum berduel, korban kemudian malah dianiaya lagi oleh para pelaku. Rombongan pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing," ujar Kasatreskrim. 

“Jadi hal tersebutlah yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” imbuh AKP Teguh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved