Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Catat! Masyarakat yang Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Wajib Pakai NIK Mulai 11 Juli 2002

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersiap memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI warga mengantre minyak goreng curah di Toko Nugroho di kawasan Pasar Legi Solo, Rabu (23/3/2022). Mulai 11 Juli 2022, masyarakat yang membeli migor curah Rp14.000/Liter wajib pakai PeduliLindungi atau NIK. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk menyelesaikan permasalah minyak goreng.

Terbaru, pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya, masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022.

Kebijakan ini bakal disosialisasikan selama dua pekan menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Jokowi Berulang Tahun ke-61, Luhut: Tidak Mudah Mencari Pemimpin Seperti Presiden Joko Widodo

Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Untuk informasi, dua pekan setelah 27 Juni adalah 11 Juli.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Jumat 24 Juni 2022: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR melalui harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Ia menyebut perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga: Zulkifli Hasan Minta Waktu 1 Bulan ke Jokowi untuk Turunkan Harga Minyak Goreng, Sebut Tak Ada Mafia

Pemerintah, kata Luhut, juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga
minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Sejumlah solusi yang dilakukan, sambungnya, mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Karyawan salah satu toko penjual minyak goreng di kawasan Pasar Bunder Sragen sedang mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen, Jumat (3/6/2022).
Karyawan salah satu toko penjual minyak goreng di kawasan Pasar Bunder Sragen sedang mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen, Jumat (3/6/2022). (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Tetapi, Luhut minta pengawasan terkait distribusi minyak goreng curah terus dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved