Berita Nasional
Catat! Masyarakat yang Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Wajib Pakai NIK Mulai 11 Juli 2002
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersiap memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk menyelesaikan permasalah minyak goreng.
Terbaru, pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Nantinya, masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022.
Kebijakan ini bakal disosialisasikan selama dua pekan menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Jokowi Berulang Tahun ke-61, Luhut: Tidak Mudah Mencari Pemimpin Seperti Presiden Joko Widodo
Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Untuk informasi, dua pekan setelah 27 Juni adalah 11 Juli.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Jumat 24 Juni 2022: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR melalui harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Ia menyebut perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Baca juga: Zulkifli Hasan Minta Waktu 1 Bulan ke Jokowi untuk Turunkan Harga Minyak Goreng, Sebut Tak Ada Mafia
Pemerintah, kata Luhut, juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga
minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Sejumlah solusi yang dilakukan, sambungnya, mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Tetapi, Luhut minta pengawasan terkait distribusi minyak goreng curah terus dilakukan.