Berita Nasional
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Atau NIK, Sosialisasi Mulai 27 Juni
Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah akan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Mendiang Eril Seharusnya Ultah ke-23 Hari Ini, Begini Cara Ridwan Kamil dan Putrinya Merayakan
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan."
"Untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” kata Luhut pada konferensi pers secara virtual, Jumat (25/6/2022).
Luhut melanjutkan, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Denise Chariesta Laporkan Razman Nasution atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Penghinaan
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari, dan dijamin bisa diperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga,"
"Bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujarnya.
Baca juga: 7 Zodiak Ini Cenderung Anti Sosial karena Sulit Bergaul, Ada yang Takut Terluka
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut merasa masalah minyak goreng ini tidak terlepas dari masalah yang sedang dihadapi dunia, yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.
Untuk itu, ia bersama kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, terutama soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.
Baca juga: Via Vallen Masih Simpan Mobil yang 2 Tahun Lalu Dibakar Penggemar, Bingung Mau Diapakan: Ada Ide?
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah."
"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya."