Berita Regional
Tukang Rosok Nekat Curi Mesin Giling Daging Lalu Dijual,Sebut Untuk Tebus Obat Istri Setelah Operasi
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Shogun bernomor polisi AB 5566 FT beserta STNK, sebuah krombong warna biru, sebuah topi berwarna abu-abu, sebuah karung goni plastik dan kaos warna biru lorek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sedangkan Tersangka AK mengaku mesin giling daging yang telah dicuri dijual kiloan seharga Rp 100 ribu.
Hasil penjualannya digunakan untuk menebus obat istrinya.
Baca juga: Naufal Samudra Bersyukur Dinda Kirana Tetap Setia di Kala Tersandung Kasus, Sudah Pacaran 4 Tahun
"Karena buat beli obat istri habis operasi batu ginjal. Meski operasinya pakai BPJS tapi penebusan obat setelahnya biaya mandiri. Dalam sekali tebus bisa Rp 50 ribu," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, awalnya berniat untuk mencari rongsok di pekarangan kosong yang berada di sebelah ruko tersebut.
"Pas lewat, sebelah ruko ada pekarangan kosong, saya cari barang disana dan saya lihat itu (mesin giling daging) di depan ruko lalu diambil karena dikira tidak kepakai," ungkapnya.
Ditanya apakah pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya, AK mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019. Alhasil ia ditahan di Polres Kulon Progo selama 8 bulan.
"Penganiayaan mantan suami istri," ucapnya. (*)
(TribunJogja/Sri Cahyani Putri)