Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang, Membahayakan Pengendara, Pembuatnya Bisa Dihukum

Kini, polisi tidur 20 baris di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, itu dibongkar setelah viral dan melanggar aturan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram.com/aboutttng
Viral polisi tidur 20 baris di Tangerang. Polisi tidur itu kini sudah dibongkar. 

Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.

Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).

Viral video polisi tidur hingga 20 baris di Kabupaten Tangerang
Viral video polisi tidur hingga 20 baris di Kabupaten Tangerang (Kolase Instagram)

Aturan Polisi Tidur

Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan private, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved