Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang, Membahayakan Pengendara, Pembuatnya Bisa Dihukum

Kini, polisi tidur 20 baris di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, itu dibongkar setelah viral dan melanggar aturan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram.com/aboutttng
Viral polisi tidur 20 baris di Tangerang. Polisi tidur itu kini sudah dibongkar. 

TRIBUNSOLO.COM, TANGERANG -- Viral di media sosial, penampakan polisi tidur tak manusiawi terdiri dari 20 baris di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kini, polisi tidur 20 baris itu dibongkar setelah viral dan melanggar aturan.

Seperti terlihat dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @merekam.jakarta, banyak warga yang mengeluhkan polisi tidur 20 baris yang berjejer di kawasan tersebut.

Pasalnya 20 baris polisi tidur dibuat dengan jarak yang berdekatan.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Makamhaji Sukoharjo, Warga Sebut Korban Terpental saat Lewati Polisi Tidur 

Tampak sejumlah orang kemudian melakukan pembokaran polisi tidur tersebut atas arahan dari pihak kepolisian.

Untuk diketahui, aturan pembuatan polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.

“Polisi tidur untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dikutip dari Kompas.com.

Aturan itu juga tegas menyatakan, bahwa polisi tidur merupakan alat pengendalian kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.

Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Makamhaji Sukoharjo, Warga Sebut Korban Terpental saat Lewati Polisi Tidur 

Tanggapan Polisi

Menanggapi polisi tidur 20 baris yang viral, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah memberikan tanggapannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.

Sehari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Kata dia, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved