Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Beli Minyak Goreng Murah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Mengecek Informasi Toko yang Jual

Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Tribunnews
Ilustrasi Minyak Goreng 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara membeli minyak goreng murah.

Pemerintah memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warga Solo Tak Setuju: Ribet

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai besok Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Luhut berharap penggunaan PeduliLindungi untuk membeli MGCR bisa meningkatkan pemantauan dan pengawasan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga: Ekonom UNS Solo Sebut Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Tidak Tepat 

Namun, pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata.

Adapun untuk membatasi pembelian MGCR ini, pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK.

Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 tersebut? Berikut beberapa step yang bisa Anda lakukan:

1. Unduh aplikasi Warung Pangan.

2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR

3. Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved