Berita Nasional
PKS Tolak Rencana PeduliLindungi dan NIK untuk Beli Minyak Goreng : Kebijakan Menyusahkan Rakyat
Politikus PKS Mulyanto mengatakan, mayoritas pengguna minyak goreng curah adalah rakyat kecil dan pelaku UMKM, yang tidak akrab dengan teknologi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ILUSTRASI Karyawan salah satu toko penjual minyak goreng di kawasan Pasar Bunder Sragen sedang mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen, Jumat (3/6/2022). Rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng menimbulkan komentar kontra.
"Karena itu pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi minyak goreng plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi," katanya.
Baca juga: Ekonom UNS Solo Sebut Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Tidak Tepat
Seperti diketahui, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6/2022).
Pemerintah merencanakan pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan. (*)