Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Cuma Pembelian Pertalite yang Dibatasi, Pemerintah Buka Peluang Berlaku untuk BBM Jenis Lainnya

BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022). Kini beli BBM bersubsidi bakal menggunakan mekanisme baru. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite bakal memakai mekanisme baru.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Dikatakan anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kajian pembelian Pertalite saat ini masih dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kisah Bocah di Sampang Kecanduan Cium Pertalite, Menangis Kalau Dilarang, Terancam Kerusakan Saraf

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Namun, PT Pertamina saat ini sudah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.

Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Baca juga: Siap-siap! Beli Pertalite di Pom Bensin Bakal Pakai Aplikasi MyPertamina, Mulai Kapan?

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Tambahan informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Dilarang Main HP saat Isi Bensin, tapi Beli BBM Bersubsidi Bakal Pakai MyPertamina, Ini Teknisnya

Erika menyebut poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menunggu undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved