Berita Regional
Terbukti Langgar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim. Namun mereka memotong separuh masa hukuman.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Selain itu, terhadap keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara.
"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.
Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim.
Namun mereka memotong separuh masa hukuman.
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Kata-kata Angga Wijaya yang Tak Ia Suka, Soal Suaminya Mengeluh Tak Dibayar
Adam dan Ni Made kemudian dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu. Keduanga mengatakan akan mengajukan bandingvaras putusan itu.
"Banding yang mulia," kata Adam.
Sementara itu ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis tersebut.
Hakim menekankan bahwa hukiman belum berkekuatan hukum tetap.
Adam Deni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara. (*)
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)