Berita Daerah
Kini Harus Bawa HP ke Pasar Buat Beli Minyak Goreng Curah, Emak-emak Takut Jadi Korban Copet
Pembeli minyak goreng merasa aneh dengan tujuan pemerintah menggunakan PeduliLindungi untuk transaksi. Mereka hanya minta pemerintah tidak merepotkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Mekanisme baru untuk membeli minyak goreng curah mendapat keluhan dari pembeli dan penjual.
Salah satunya adalah Agus Gustiwana (52), seorang pedagang kebutuhan pokok di Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Agus mengeluhkan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng.
Karena aturan baru ini, dia khawatir para pelanggan yang kerap datang ke kiosnya untuk membeli minyak goreng justru akan berkurang akrena kebijakan ini.
Baca juga: Jangan Beli Minyak Goreng Kemasan Merek Ini, Aslinya Migor Curah yang Dikemas Lalu Dijual Online
"Saya tahu ini instruksi atau keinginan pemerintah. Tapi pemerintah juga harus tahu situasi di lapangannya seperti apa," katanya ditemui Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Melansir artikel Kompas.com, Agus mengaku tidak menolak keinginan pemerintah, namun lebih pada sosialisasi yang masif dan konkret.
Kata dia, tidak semua pembeli minyak goreng itu mau dan bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana transaksi.
"Minyak goreng itu memang lagi jadi sorotan. Saya sendiri selaku pedagang takut pada bubar pelanggan saya, karena kan belum tentu bisa pake PeduliLindungi buat beli minyak goreng," jelasnya.
Baca juga: Curhat Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP, Takut Datanya Disalahgunakan, Penjual Merasa Ribet
Khusus di Kabupaten Bandung, menurutnya belum semua masyarakat lancar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Belum lagi, selama ini banyak yang menganggap aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi penanggulangan Covid-19.
"Setahu saya kan emang gitu, tahunya cuma buat Covid, bayangkan itu dialihkan untuk pembelian minyak goreng," beber dia.
Meski demikian, Agus mengakui sesaat setelah stok minyak langka, ada beberapa distributor minyak goreng yang meminta para pedagang untuk mendata Nomer Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat membeli minyak goreng.
Baca juga: PKS Tolak Rencana PeduliLindungi dan NIK untuk Beli Minyak Goreng : Kebijakan Menyusahkan Rakyat
"Waktu itu juga ada, distributor yang minta NIK pembeli dicatat kemudian dimasukan dalam sebuah aplikasi buatan distributornya, itu juga buat saya gak maksimal," tutur dia.
Saat itu, lanjut dia, satu NIK bisa membeli hanya 2 liter minyak goreng saja.
"Kalau udah terdaftar nggak bisa beli lagi lebih dari 2 liter, di kios lain juga, kalau distributornya sama aturannya kaya gitu," ungkap Agus.