Berita Nasional
Tahun Ini, ASN yang Berdinas di DKI Jakarta Mulai Dimutasi ke IKN, Berikut Kriterianya
Adapun pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini bakal menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sudah memetakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan (mutasi) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rencananya, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022-2023 ditargetkan sebanyak 60.000 ASN, meliputi 20.000 ASN pada tahun ini, dan 40.000 ASN pada 2023.
"Setelah terbitnya dasar hukum pemindahan ibu kota negara melalui UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).
Adapun pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini bakal menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat.
Baca juga: Oknum ASN di Gunungkidul Tak Terima Dihina Mandul oleh Istri, Malah Hamili Wanita Lain
Yaitu ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Untuk merealisasikan tugas besar tersebut, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.
Dasar asesmen seleksi ASN yang pindah ke IKN
Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.
Hal ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).
Yakni kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills.
Instrumen atau metode asesmen ini dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara massal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN.
Kemudian, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 klaster.
"BKN menargetkan pengembangan instrumen atau alat ukur penilaian kompetensi ini akan selesai pada September 2022 sehingga pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat dapat dimulai pada tahun 2022 ini," jelasnya.
Target terdekat, lanjut Satya, BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (*)