Virus Corona

Mengetahui 6 Jenis Vaksin Booster dan Efek Sampingnya, Sebentar Lagi Jadi Syarat Perjalanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan enam jenis vaksin booster untuk digunakan di Tanah Air.

Tayang:
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Warga penerima bantuan PKL, pemilik warung, dan nelayan sedang melaksanakan vaksinasi di Makodim 0725/Sragen sebelum mengambil bantuan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Baca juga: Corona Belum Usai, Kini Wabah Monkeypox atau Cacar Monyet Terdeteksi di Amerika Utara dan Eropa

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Kasus Positif Corona di Indonesia 6 Mei 2022: Tambah 245, Total 6.047.986 Kasus

Lantas, apa saja jenis vaksin booster yang digunakan di Indonesia?

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan enam jenis vaksin booster untuk digunakan di Tanah Air.

Jenis vaksin boosternya antara lain CoronaVac (Sinovac), Corminatory (Pfizer), AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.

Adapun vaksin booster ini seluruhnya diperuntukkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah memperoleh vaksin primer dosis lengkap setidaknya dalam waktu 6 bulan.

Keenam jenis vaksin bisa digunakan sebagai booster homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (berbeda dengan vaksin primer).

Berikut detail vaksin booster dan efek sampingnya:

1. Vaksin CoronaVac (Sinovac)

Vaksin Sinovac dosis penuh sebagai booster homolog atau untuk vaksin primer sejenis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved