Sebanyak 8.902 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela di Kanwil Jateng II
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.
TRIBUNSOLO.COM -- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap 247.918 wajib pajak sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPS di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II sampai akhir PPS sebesar Rp1,33 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,96 triliun.
Sebanyak 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II berpartisipasi dalam program ini.
Baca juga: Bupati Wonosobo Ajak Pejabat Pemda Sukseskan Program Pengungkapan Sukarela Pajak
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.
Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” ucap Lindawaty, dalam siaran pers yang diterima TribunSolo.com, Minggu (10/7/2022).
Ia menyebut keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.
Baca juga: Kanwil DJP Jateng II dan UNISRI Surakarta Sepakati Kerja Sama TAX Center
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan PPS, antara lain para pimpinan daerah, perbankan, asosiasiasosiasi, ILAP, dan juga media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
“Dan tak lupa kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkunganKanwil DJP Jawa Tengah II yang telah bekerja keras demi suksesnya PPS," pungkasnya.
Selanjutnya Lindawaty menambahkan setelah periode PPS ini berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)