Berita Klaten Terbaru
Disdik Klaten Soal Laporan Jual Beli Seragam di Sekolah: Itu Tawaran, Tak Ada Paksaan untuk Membeli
Disdik Klaten buka suara soal laporan jual beli seragam sekolah. Ditegaskan tidak diperbolehkan adanya jual beli seragam oleh pihak Sekolah.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
PLT Disdik Kabupaten Klaten, Yunanta, ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022). Dia menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli seragam oleh Sekolah.
Setidaknya ada tiga poin yang tercantum dalam SE tersebut yang mengatur soal keluhan itu, antara lain :
1. Satuan Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua/walinya.
2. Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang menjual seragam, buku, modul, LKS atau sejenisnya kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang dilakukan guru atau karyawan di Satuan Pendidikan.
3. Biaya personal peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/walinya. (*)