Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Pelayanan Publik, Dinkes Boyolali Buka Layanan Tiap Hari

Saat ini vaksin Booster kembali menjadi syarat perjalanan jarak jauh kereta api. Dinkes Boyolali membuka layanan setiap hari untuk booster masyarakat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Ilustrasi Vaksinasi, Dinkes Boyolali buka layanan vaksinasi booster setiap hari untuk masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Vaksin booster kini jadi syarat untuk perjalanan jarak jauh Kereta Api dan berbagai layanan publik. 

Seperti di Dinas Kesehatan Boyolali.

Masyarakat yang datang ke kantor mereka akan langsung diminta untuk melakukan vaksin booster, kusus yang belum booster. 

Begitu juga di kantor pelayanan lainnya seperti di Kantor Dinas Penanaman Modal pelayanan satu pintu juga disyaratkan untuk vaksin boster.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli: Belum Booster, Wajib Bawa Hasil Swab Negatif

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Boyolali, Teguh Tri Kuncoro mengatakan Pemkab Boyolali telah mengeluarkan surat edaran terkait syarat booster ini.

Hal itu mengingat kasus Covid-19 di Boyolali terus mengalami penambahan.

 "Setiap pengunjung Dinkes yang belum booster kita sarankan untuk booster," ujar Teguh kepada TribunSolo.com, Selasa (12/7/2022).

Masyarakat yang belum booster pun tak perlu bingung.

Di kantor Dinkes Boyolali buka setiap hari mulai pukul 08.00-21.00 WIB.

"Juga di Puskesmas kita tetap buka. Tapi tidak setiap hari. Kalau buka tiap hari tidak efektif. Jadi bukanya terjadwal pada hari-hari tertentu, misalnya Kamis atau Senin gitu," jelas Teguh.

Stok vaksin yang dimiliki Dinkes Boyolali juga cukup aman.

Saat ini masih ada 3000an dosis vaksin jenis Pfizer.

"Dan Minggu ini kita akan mengajukan permintaan ke provinsi untuk (Jenis vaksin) moderna," jelas Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya juga meminta petugas di lapangan untuk melakukan penyisiran warga yang berusia 18 tahun ke atas untuk diberikan vaksin booster.

"Siswa-siswa sekolah SMA dan santri Pondok pesantren yang berusia 18 tahun untuk segera diberikan booster. Karena anak SMA tidak semua berusia 18 tahun ke atas," pungkasnya

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Kereta 

KAI mewajibkan pengguna transportasi umum Kereta Api untuk perjalanan jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib melakukan screening covid-19, mulai 17 Juli 2022.

Dalam siaran persnya, Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan, jika penyesuaian aturan perjalanan kereta api itu hasil dari terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 8 Juli 2022.

Sehingga, bagi pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu Tes PCR/Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap

Supriyanto mengungkapkan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 17 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” ungkap Supriyanto, Minggu (10/7/2022).

Selain untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19. 

Hal itu juga untuk mempermudah pelanggan KA dalam melakukan perjalanan. 

Karenanya Supriyanto mengajak calon pelanggan untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3. 

Dirinya menjelaskan, jika KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Syarat bagi pengguna kereta api jarak jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat bagi pelanggan kereta api lokal dan aglomerasi :

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Supriyanto.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, pihaknya juga akan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

DIrinya menambahkan, jika penumpang diwajibkan menggunakan masker 3 lapis menutup hidung mulut hingga dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun dan diganti secara berkala setiap 4 jam sekali.

Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Pihaknya optimis, kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api. 

Supriyanto berharap dengan informasi awal ini, masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan bepergian dengan kereta api mulai tanggal 17 Juli nanti. 

Selain itu, KAI juga menyediakan layanan rapid test antigen di berbagai stasiun. 

Dirinya menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved