Berita Regional
Sosok JE Julianto Eka Pendiri Sekolah SPI Kota Batu yang Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswanya
Julianto Eka alias JE dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin kemarin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak,” kata Arist di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021), dilansir TribunJatim.com.
Namun, beberapa korban baru berani melapor di tahun 2021.
Baca juga: Digugat Cerai, Dewi Perssik Tak Minta Nafkah Iddah dan Nafkah Mutah dari Angga Wijaya
2. Minta Tolong Ke Komnas PA
Setelah diam bertahun-tahun, akhirnya beberapa korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Para korban kemudian meminta pendampingan ke Komnas PA untuk menuntut keadilan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait turun langsung dalam mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.
Baca juga: Vaksin Booster Telah Terbukti Meningkatkan Antibodi, Akan Jadi Syarat Perjalanan Hingga Masuk Mal
3. Berjuang agar Julianto Eka Putra dipenjara
Meski kasus pencabulan memiliki hukuman di atas lima tahun penjara, namun jaksa atau kepolisian tidak pernah menahan Julianto Eka Putra.
Selama menjadi tersangka ataupun terdakwa, Julianto Eka Putra menjalani pemeriksaan dan persidangan dengan status bebas.
Tidak diketahui kenapa kepolisian ataupun jaksa tidak menahan pengusaha asal Malang, Jawa Timur itu.
Baca juga: Aksi Polisi Saling Tembak yang Tewaskan Brigadir J Tak Terekam, CCTV Rusak 2 Minggu Sebelum Kejadian
4. Berani buka suara di podcast
Sebenarnya, korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra sempat buka suara dalam podcast Arist Merdeka Sirait.
Di podcast tersebut kasus sempat mencuat, namun tidak juga menemui titik terang.
Pemeriksaan juga persidangan Julianto Eka Putra tetap masih terkatung-katung sejak tahun 2021.
Sampai pada akhirnya, di tahun 2022 pada awal Juli lalu kedua korban berani buka suara di podcast Deddy Corbuzier.
Kedua korban yang juga mantan siswi Julianto Eka Putra berani mengungkapkan cerita rinci kasus kekerasan seksual yang mereka terima.
Podcast itu kemudian meledak hingga mengundang amarah netizen.
Sampai Senin (11/7/2022) video yang diunggah di Youtube itu sudah disaksikan 7,7 juta orang. (*)