Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Breaking News

Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Sebagai Anggota Kepolisian

Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
AKBP Brotoseno 

TRIBUNSOLO.COM - AKBP Brotoseno resmi dipecat dari anggota kepolisian.

Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan eks napi korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian. 

Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

Kombes Nurul Azizah. BREAKING NEWS:Sidang Etik PK Resmi Pecat AKBP Brotoseno Sebagai Anggota Polisi
Kombes Nurul Azizah. BREAKING NEWS:Sidang Etik PK Resmi Pecat AKBP Brotoseno Sebagai Anggota Polisi (Ist via Tribunnews)

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA/SMK, Pendaftaran Ditutup 31 Juli 2022

"Sanksi administratif berupa PTDH,"

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH,"

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Menarik tentang Serial Netiflix Gadis Kretek yang Dibintangi Dian Sastro Juga Arya Saloka

Diberitakan sebelumnya, Eks napi korupsi AKBP Brotoseno jadi sorotan lantaran ia tak dipecat dari institusi kepolisian.

Sebelumnya, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Polri kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Karier AKBP Brotoseno

Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved