Berita Boyolali Terbaru
Nekat Jualan di Trotoar, 8 PKL di Boyolali Disikat Satpol PP : Dianggap Serobot Hak Pejalan Kaki
Satpol PP Boyolali menertibkan 8 pedagang kaki lima karena nekat berjualan di trotoar. Keberadaan mereka dianggap mengganggu hak pejalan kaki
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satpol-PP.
Sedikitnya 8 gerobak PKL diamankan Satpol PP Boyolali, Rabu (13/7/2022).
Tindakan tegas itu dilakukan, setelah sebelumnya Satpol-PP beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan maupun teguran tertulis.
Baca juga: Inilah Sri Saparni, Wanita Tangguh di Boyolali : 3 Kali Gagal Nyaleg, Kini Jualan Rempeyek Keliling
Baca juga: Geger, Banyak Warga Kampung Pomah Boyolali Lihat Penampakan Ular Besar, Diduga Ular Jadi-Jadian
Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengatakan pembinaan dan penertiban PKL ini terus digencarkan.
Dalam penertiban ini, sedikitnya ada 8 gerobak yang diamankan.
"Gerobak PKL yang diamankan bisa diambil pemiliknya setelah membayar denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
"Saat mengambil, PKL juga diberikan pembinaan lanjutan," tambahnya.
Penertiban atau razia akan terus dilakukan secara rutin.
Tujuannya, agar kegiatan para PKL tidak mengganggu warga lainnya.
Semisal, nekat membuka lapak di trotoar.
Padahal sesuai ketentuan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan mengganggu saluran air.
Baca juga: Bikin Geram, Pengusaha Mie Basah di Mojosongo Boyolali Nekat Campurkan Boraks, Dinas Kasih SP
Adapun sasaran penertiban adalah kawasan seputar patung jagung Komplek Setda Boyolali Terpadu.
Kemudian berlanjut di sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Satpol-PP-Boyolali-melakukan-razia-PKL-di-Jalan-Pandanaran-Boyolali-Rabu-1372022.jpg)