Berita Sragen Terbaru
Beli Minyak Goreng Curah Eceran di Sragen Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Saat ini untuk jual beli minyak goreng curah di tingkat pengecer masih biasa, belum disertakan syarat tertentu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Tri Widodo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejak akhir Juni 2022 lalu, pemerintah pusat mensosialisasikan pembelian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dengan aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, apakah kebijakan tersebut sudah diterapkan di Kabupaten Sragen?
Baca juga: Kini Harus Bawa HP ke Pasar Buat Beli Minyak Goreng Curah, Emak-emak Takut Jadi Korban Copet
Baca juga: Curhat Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP, Takut Datanya Disalahgunakan, Penjual Merasa Ribet
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan hingga saat ini belum ada arahan atas kebijakan tersebut.
"Belum ada petunjuk terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia mengatakan saat ini untuk jual beli minyak goreng curah di tingkat pengecer masih biasa, belum disertakan syarat tertentu.
Sedangkan, untuk agen dan distributor besar, pembelian minyak goreng curah dibatasi dengan satu KTP untuk 10 kilogram.
"Ditingkat pengecer biasa, tapi untuk di distributor atau agen di persyaratan per KTP yakni 10 kilogram," terangnya.
Meski sempat langka, saat ini distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Sragen lancar.
"Stok minyak goreng curah aman," singkatnya.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir akan kelangkaan minyak goreng.
Para pedagangpun mengaku kebingungan apabila harus membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Karena kebanyakan para pedagang sudah lanjut usia yang tidak menggunakan handphone pintar.
Di Solo Belum Berlaku
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.