Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Perempuan di Gunung Kemukus Sragen: Sakit Hati 

Motif pelaku pembacokan perempuan di Gunung Kemukus hanya persoalan sepele yakni korban tidak mau diajak keluar rumah.

dok TribunSolo.com
Foto Ilustrasi. Pelaku pembacokan perempuan di Gunung Kemukus Sragen ditangkap. Motifnya sakit hati ditolak korban keluar rumah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Motif pembacokan yang dilakukan JP (32) warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada H (27) warga Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen di Gunung Kemukus terungkap. 

Polisi mengungkapkan, pembacokan yang terjadi pada Sabtu (16/7/2022) lalu itu karena pelaku sakit hati pada korban. 

Korban tidak mau diajak pelaku untuk pergi keluar rumah. 

Baca juga: Siang Berdarah di Gunung Kemukus Sragen, Seorang Perempuan Dibacok: Pelaku Pria Asal Solo 

H dibacok sebanyak 3 kali di bagian punggungnya hingga menyebabkan luka robek. 

Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito mengatakan kejadian tersebut berawal ketika pelaku datang ke sebuah rumah yang berada di kawasan Gunung Kemukus.

Menurutnya, pelaku saat itu hendak mengajak keluar rumah karena keduanya menjalin hubungan sudah sejak lama. 

"Dia (korban dan pelaku) sudah berhubungan lama, ya mau diajak pergi tapi tidak mau, terus akhirnya yang laki-laki marah, naik emosinya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (18/7/2022). 

Alasan pelaku nekat melakukan aksinya itu hanya karena merasa sakit hati karena korban menolak ajakannya itu. 

"Motifnya hanya sakit hati sama korban saja," singkatnya. 

Lanjut Iptu Joko, pelaku tega menganiaya H dengan menggunakan parang sepanjang kurang lebih 50 cm. 

Atas pembacokan tersebut, H mengalami luka robek di dua bagian punggungnya, dengan panjang 6 cm dan dengan kedalaman 1 cm.

"Korban dibawa ke puskesmas untuk diobati, langsung pulang, kini sudah pulang dan jalani rawat jalan," jelasnya. 

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB malam harinya di Kabupaten Karanganyar. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved