Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Ancam Tunda Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Para ASN yang Belum Vaksin Booster 

Pemerintah Kota Solo mengancam menunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara bulan Juli kepada mereka yang belum vaksin booster

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam menunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Juli.

Ancaman itu ditujukan kepada ASN yang belum menjalani vaksinasi booster. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan aturan tersebut tertulis dalam SE Sekda Solo Nomor KS.00.23/2348/2022. 

Baca juga: Tolak Pembangunan Tower di Kawasan Rumah Jokowi, Warga Sumber Solo Dua Kali Kirim Surat ke Gibran  

Baca juga: Dapat Kontraktor Baru dari Tangerang, Proyek GOR Indoor Manahan Solo Lanjut: Target Selesai 4 Bulan

Hal ini dilakukan untuk menggenjot vaksinasi booster di Kota Bengawan.

Apalagi saat ini kasus capaian vaksinasi booster Kota Solo masih stagnan di angka 58,9 persen. 

"Di Surat Edaran ada syarat ketentuan harus laporan 100 persen. Kalau satu OPD (organisasi perangkat daerah) sudah 100 persen maka dibayarkan," ujar Dwi, kepada TribunSolo.com, Selasa (19/7/2022).  

"Tapi kalau ada satu yang belum, maka satu OPD ditunda semua," katanya. 

Menurutnya, aturan ini tidak hanya ditujukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga ke pegawai lainnya. 

"Pencairan tidak serentak, tergantung kondisi OPD-nya. Misal OPD sudah memenuhi kriteria, kinerja dan laporan kehadiran," ujarnya. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo, Tersangka Mangkir Pemanggilan Tahap 2: Alasan Sakit 

Baca juga: Persiapan Persis Solo Songsong Liga 1 : Pematangan Taktikal Hingga Latihan Drill Buat Lini Serang

"Pegawai TKPK, pegawai BLUD dan outshorcing yang belum vaksin maka akan menjadi bahan evaluasi untuk perpanjangan kontrak mendatang," lanjut dia. 

Dwi mengatakan, ada sekitar seratusan OPD yang belum melakukan vaksin. 

Namun, ia optimis bahwa jumlah tersebut akan menurun seiring berjalannya waktu. 

"Ketentuan tunjangan diberikan keseluruhan, sifatnya ditunda, misalnya dia tidak ada alasan tidak vaksin maka wajib vaksin," tuturnya.

Akan tetapi ada pengecualian bagi ASN yang memang terkendala untuk mengikuti vaksinasi.

Seperti baru saja sembuh dari terpapar Covid-19 atau memiliki kondisi tertentu.

Namun hal itu harus dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

"Seperti di BKPSDM, ada satu yang belum divaksin karena mengalami gejala cukup parah, jadi disarankan untuk ditunda dulu. Kalau seperti itu boleh. Tapi kalau cuma alasan tidak mau ya nggak bisa," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih memperkirakan ada puluhan ASN yang belum mengikuti vaksinasi. 

Adanya SE tersebut diharapkan bisa mendorong ASN untuk mau divaksin.

"Kemarin dari data yang masuk ke kami ada sekitar 100 yang belum di vaksin, kemudian kita infokan ke OPD untuk melengkapi," tuturnya. 

Bahkan, lanjut Ning, ada pegawai yang baru pertama melakukan vaksin dosis pertama. 

"Tidak tahu alasannya, tapi ada yang katanya takut namun di tantang mau melanjutkan pekerjaan atau tidak," paparnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved