Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis: Ini Kewenangan DPR dan Pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah via Tribunnews
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Enda Zulpan memberikan tanggapannya. 

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Baca juga: Justin Bieber Telah Sembuh dari Sakit Sindrom Ramsay Hunt, Siap Lanjutkan Tur Dunia

Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional. (*)

Baca juga: Sule Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Nathalie, Pengacara: Sule Ingin Hidup Damai Sejahtera

Sumber: Kompas.com
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved