Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Cara Mendaftar di Website MyPertamina untuk Petani di Sragen yang Butuh Solar dan Pertalite

Berikut cara mendaftar Website MyPertamina untu petani di Sragen yang membutuhkan solar dan pertalite.

Grid Oto
Aplikasi MyPertamina. Kini petani di Sragen yang membutuhkan solar dan pertalite diminta mendaftar di website mypertamina. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Selain pemilik kendaraan, petani di Kabupaten Sragen juga diminta untuk segera mendaftar di website MyPertamina

Mengingat petani membutuhkan bahan bakar minyak untuk mengoperasikan alat pertanian, seperti mesin pembajak sawah dan penyedot air. 

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Sales Brand Manager Rayon IV Yogyakarta Pertamina, Hendra Saputra menerangkan, akan ada surat rekomendasi bagi pembeli BBM bersubsidi yang non kendaraan.

Baca juga: Warga Sragen Pengguna BBM Subsidi Diminta Segera Daftar di Website MyPertamina

"Di sektor pertanian semua pakai surat rekomendasi, karena sekarang yang mau membeli harus pakai barcode, untuk meminimalisir penyalahgunaan," ujarnya Kamis (21/7/2022). 

Ia menyebut dengan surat rekomendasi tersebut, petani juga diwajibkan untuk mendaftar di website MyPertamina yakni di laman https://subsiditepat.mypertamina.id.

Dengan mendaftar para petani bisa mendapatkan barcode, yang nantinya digunakan untuk membeli solar atau pertalite. 

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Untuk mendapatkan surat rekomendasi bisa dilakukan secara perseorangan atau secara kolektif melalui koordinator paguyuban tani. 

Dari surat tersebut, kemudian dimintakan surat rekomendasi ke Kepala Dinas Pertanian setempat.

Setelah mendapat surat rekomendasi, bisa melakukan pendaftaran melalui website yang telah disediakan. 

"Untuk jumlah kuota dapat berapa liter dalam sehari kita serahkan ke dinas terkait menyesuaikan kebutuhan petani, dan berapa lama surat rekomendasi berlaku juga berdasarkan keputusan dinas, yang penting tidak merepotkan dinas maupun SPBU," ujarnya. 

Hendra menyebut ada 4 tahapan tata cara pendaftaran, yakni mendaftar di website tersebut, kemudian dilakukan verifikasi dari Pertamina pusat, mendapatkan barcode dan setelah itu barcode bisa dilakukan untuk transaksi di SPBU. 

Dalam laman tersebut di atas, bagi yang belum pernah mendaftar scroll yang paling bawah kemudian klik setuju dan daftar sekarang. 

Proses pendaftaran lebih baik dilakukan melalui handphone. 

Selanjutnya akan muncul halaman dan diminta untuk mengisi 3 jenis data, yakni data diri sesuai KTP, data domisili, dan data kendaraan.

"Data diri diisi sesuai dengan KTP, yang terdiri dari nomor KTP, tempat tanggal lahir, hingga jenis kelamin, kemudian ada data kontak dan domisili, untuk domisili diisi sesuai dengan domisili sekarang meskipun berbeda dengan yang di KTP," terangnya. 

"Kemudian keluar data kendaraan, apakah personal, ojek online, transportasi umum, bisnis atau non kendaraan, bagi surat rekomendasi klik yang non kendaraan dan tinggal memasukkan surat rekomendasi yang sudah ada," jelasnya.

Sehingga, data-data kendaraan yang tertera tidak perlu diisi lagi.

Apabila hendak mendaftarkan kendaraan, siapkan data STNK, foto mobil bagian depan, foto KTP dan foto selfie. 

Setelah terdaftar biasanya langsung berhasil, namun untuk mendapatkan barcode masih menunggu verifikasi dari Pertamina pusat dan diberikan kurang lebih dalam kurun waktu 7 hari.

Untuk saat ini, pembelian pertalite dan solar menggunakan barcode MyPertamina belum dilaksanakan dalam waktu dekat, lantaran masih tahap pendaftaran saja.

Barcode bisa dicetak kemudian ditempel di mobil, atau bisa di screenshot di handphone masing-masing kemudian petugas SPBU tinggal melakukan pemindaian. 

"Yang beli bahan bakar subdisi harus terdaftar di website, kalau tidak terdaftar itu tidak bisa dilayani," kata Hendra. 

"Jadi kurang lebih nanti di SPBU beli pertalite, mesin SPBU tidak bisa melayani kalau tidak ada barcode, sekarang seluruh SPBU sudah terdigitalisasi," pungkasnya.

Syarat tersebut juga berlaku bagi warga yang bekerja di sektor lain, misal perikanan yang membutuhkan BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved