Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri

Kasasi Ditolak, Sarmo Sang Pembunuh Berantai di Wonogiri Tetap Divonis Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sarmo, terpidana kasus pembunuhan berantai asal Wonogiri.

Istimewa
VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sarmo, terpidana kasus pembunuhan berantai asal Wonogiri. Dengan putusan ini, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo tetap berlaku. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sarmo, terpidana kasus pembunuhan berantai asal Wonogiri.

Dengan putusan ini, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo tetap berlaku.

Sarmo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dalam sidang putusan pada Selasa (6/5/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap keluarga korban, kronologi kejadian, serta faktor-faktor lain yang memberatkan.

Total korban dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua di antaranya adalah Katiyani, warga Desa Sanan, Girimarto, dan Sudimo, warga Desa Semagar, Girimarto.

Nama kedua korban ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sarmo, terpidana kasus pembunuhan berantai asal Wonogiri. Dengan putusan ini, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo tetap berlaku.
VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sarmo, terpidana kasus pembunuhan berantai asal Wonogiri. Dengan putusan ini, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo tetap berlaku. (Istimewa)

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, permohonan kasasi Sarmo telah diputus pada 31 Juli 2025.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 1433 K/PID/2025 menyatakan bahwa permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak.

"Petikan putusan sudah turun. Kalau dari petikannya ditolak. Permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Wonogiri, Donny.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, yang sebelumnya telah menguatkan vonis hukuman mati dari PN Wonogiri terhadap Sarmo.

Baca juga: Melihat Kembali Jejak Kasus Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo ini awalnya terungkap usai Sarmo melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo. 

Sarmo memang telah lama dalam pemantauan. 

Sarmo diamankan karena mencuri gergaji mesin pada November 2023 lalu.

Saat diinterogasi secara intensif, Sarmo kemudian membuka kasus orang ilang yang ada kaitan dengan dirinya.

Sarmo menghabisi empat nyawa, diantaranya Agung Santosa (47) warga Kecamatan Trucuk, Klaten, Sunaryo (47) warga Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Katiyani (26) Kecamatan Girimarto dan Sudimo (58).  

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved