Polisi Tembak Polisi
Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J: Jari Manisnya Rusak
Pengacara pihak keluarga Brigardi J, Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti foto serta video bekas lukas itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meyakini kliennya bukan hanya tewas karena luka tembak.
Dia mengklaim menemukan sejumlah bekas luka pada jenazah Brigadir J.
Baca juga: Ibu dari Pengantin di Tulungagung Hilang Jelang Acara Resepsi, Ditemukan Tewas Tercebur di Sumur
Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti foto serta video bekas lukas itu.
Dikutip dari Kompas.TV, Jumat (22/7/2022), berikut bekas luka yang dipaparkan Kamaruddin Simanjutak dalam berbagai kesempatan keterangannya kepada pers:
1. Rahang mengalami dislokasi
2. Di belakang telinga terdapat luka senjata tajam kurang lebih sepanjang satu jengkal
3. Telinga mengalami bengkak
4. Bahu kanan luka menganga akibat sayatan senjata tajam
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa oleh Polisi, Ini 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita
5. Jari manis mengalami pengrusakan
6. Perut pada bagian kanan dan kiri termasuk tulang rusuk mengalami memar
7. Dada sebelah kanan terdapat luka bekas tembakan
8. Dagu mengalami luka dan terlihat sudah dijahit
9. Bawah ketiak mengalami luka
10. Kaki kanan terdapat bekas luka dan sudah dijahit
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Bagi Kamu yang Gemar Mainkan Gadget atau Kerja di Depan Laptop
11. Perut mengalami luka dan masih mengeluarkan darah
12. Terdapat luka di bawah mata
13. Terdapat luka di hidung dan ada tanda 2 jahitan
14. Terdapat luka di bagian bibir
15. Terdapat luka sayatan di bagian leher
Baca juga: Kronologi Pilot Citilink Capt Boy Awalia Asnil Wafat Setelah Mendaratkan Pesawat ke Bandara Juanda
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Kamaruddin, pihak kuasa hukum keluarga pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya dan semua penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen guna melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Namun dengan catatan, Kamaruddin, minta autopsi tidak hanya melibatkan pihak polisi namun juga dokter TNI seperti dari RSPAD, RS AL, RS AU, dan dari RS Cipto Mangunkusumo.
"Serta melibatkan pula RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri, biar autentik hasilnya,” ujar dia.
Permintaan dokter dari di luar institusi Polri, ditegaskan Kamaruddin Simanjuntak, bukan tanpa alasan.
Dalam autopsi yang dilakukan sebelumnya, dokter-dokter terdahulu hanya menyebutkan kematian Brigadir J karena tembak-menembak.
Baca juga: Bonge Seleb Citayam Fashion Week Dapat Kucuran Dana Rp 500 Juta dari Paula Verhoeven, Ini Tujuannya
“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak-menembak, harusnya mereka protes. Berdasarkan autopsi kami, bukan begitu bos. Harusnya kan begitu? Bukan begitu, kawan? Kan harusnya begitu,” tandas Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV.
Menurut polisi, Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.
Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Akan Diautopsi Ulang, Polisi Izinkan Keluarga Bawa Dokter Forensik Sendiri
Polisi Segera Autopsi Ulang
Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya. (*)