Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jenazah Brigadir Yosua Akan Diautopsi Ulang, Polisi Izinkan Keluarga Bawa Dokter Forensik Sendiri

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Timur
Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia setelah insiden baku tembak sesama anggota polisi 

TRIBUNSOLO.COM - Polri mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Boleh, boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan."

"Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis: Ini Kewenangan DPR dan Pemerintah

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel."

"Juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut, dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," beber Dedi.

Baca juga: Twitter dan Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?

Karena itu, kata Dedi, pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan.

"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,"

"Ya kalau ada keragu-raguan, Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sule Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Nathalie, Pengacara: Sule Ingin Hidup Damai Sejahtera

Polri sebelumya meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, salah satu tujuannya untuk autopsi ulang.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilakan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik."

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban, guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi kepada Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

Polri memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yosua, bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Baca juga: Bos RCTI Diduga Bertemu Arya Saloka, Penggemar Ikatan Cinta Heboh: Ada yang Pro Ada Juga yang Kontra

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved