Berita Daerah
Untuk Warga +62 : Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube & Gmail Aman dari Pemblokiran
Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Meski demikian, Kominfo memastikan akan dapat menormalisasi platform yang terblokir tetapi kemudian mendaftarkan diri.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.
Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/logo-google-di-kantor-google-indonesia-di-jakarta_20161101_125524.jpg)