Berita Daerah
Untuk Warga +62 : Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube & Gmail Aman dari Pemblokiran
Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pendaftaran tersebut dilakukan pada Kamis (21/7/20220) atau sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo.
Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo.
"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Twitter dan Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Viral WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.
Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Namun, pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18. Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia mengatakan memang belum ada nama PT Google Indonesia di situs Kominfo, karena memang baru saja didaftarkan.
Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang ada juga nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali.
Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Baca juga: Kominfo Klaten Mulai Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan STB, 1 Rumah Dapat 1 STB
Baca juga: Telegram Terdaftar di Halaman PSE Kominfo dan Batal Diblokir, WhatsApp dan Facebook Kapan Menyusul?
Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/logo-google-di-kantor-google-indonesia-di-jakarta_20161101_125524.jpg)