Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bisnis

Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan karena Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

BUMN yang dimaksud seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KEMENTERIAN BUMN
Ilustrasi lowongan kerja BUMN 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah perusahaan pelat merah dibubarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sudah lama tidak beroperasi ataupun pailit.

BUMN yang dimaksud seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Keputusan pembubaran ketiga BUMN di atas adalah langkah terbaik yang dilakukan Pemerintah.

Baca juga: Kuliner Wonogiri : Gurihnya Nasi Goreng Tiwul Warung Pak Tesy, Seporsi Harganya Cuma Rp 10 Ribu

Pasalnya, 3 BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

Diketahui, terdapat pula 1 BUMN yang tinggal menunggu keputusan untuk segera dibubarkan, yaitu Istaka Karya.

Kepastian ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga: Ayah Mertua Dewi Perssik Mengaku Tak Kaget Ketika Angga Wijaya Gugat Cerai Depe: Tiap Hari Ribut

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Berikut ini daftar perusahaan BUMN yang pailit selain Istaka Karya:

Baca juga: Kopda Muslimin Ingin Istri Mati dan Punya Wanita Idaman Lain,Beri Rp 120 Juta untuk Pembunuh Bayaran

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara atau ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.

Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.

Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon, akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

PT Industri Gelas (Persero)

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.

Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Baca juga: Blusukan Bersama Mensos Risma, Jan Ethes Ikut Tebar Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus 

Pembubaran BUMN Disebut Langkah yang Tepat

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan, langkah pembubaran perusahaan pelat merah merupakan hal yang tepat.

Karena, perusahaan BUMN yang dimaksud arus kasnya sudah buruk dan bisnis yang digarapnya sudah tidak dapat bersaing lagi.

Sehingga apabila terus dilanjutkan dampaknya akan semakin buruk.

“Rencana likuidasi atau penutupan BUMN sudah ada sejak era Menteri Rini. Jadi, Erick Thohir mengeksekusi rencana yang gagal diimplementasikan di periode lalu,” ucap Toto Pranoto kepada Tribunnews, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Baim Wong dkk Mencabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

“Likuidasi BUMN ini cocok dilaksanakan pada kondisi dimana BUMN secara finansial sudah buruk dan produk/jasanya sudah tidak kompetitif. Maka sebaiknya BUMN  seperti ini bisa masuk opsi likuidasi. Misal kasus di PT Industri Gelas,” sambungnya.

Sebaliknya, lanjut Toto, jika posisi BUMN tersebut secara keuangan masih merugi tetapi produk atau jasanya bersifat vital bagi kebutuhan masyarakat luas, maka perusahaan yang dimaksud harus disembuhkan.

Salah satu upaya penyembuhannya dengan cara direstrukturisasi.

“Kalau posisi BUMN tersebut secara finansial masih merugi namun produk/jasanya bersifat vital bagi kebutuhan publik, maka BUMN tersebut harus dilakukan langkah restrukturisasi untuk penyehatan perusahaan. Contoh misal Krakatau Steel,” pungkas Toto. (*)

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di Bank Mandiri Dibuka Hingga Desember 2022: Fresh Graduate Bisa Daftar

(Tribunnews.com/Penulis: Bambang Ismoyo)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved