Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Citayam Fashion Week

Polda Metro Jaya Sarankan Citayam Fashion Week Digelar saat CFD Agar Tak Bikin Macet

Fenomena ini mulai menganggu kamtibmas karena ajang fesyen dadakan digelar di tengah jalan hingga menimbulkan kemacetan hingga malam hari.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
Citayam Fashion Week 

"Tapi kalau itu aktivitas masyarakat sedang padat dan zebra cross digunakan itu tidak benar,"

"Makanya perlu kita tertibkan atau alihkan ke tempat lain," tambahnya.

Baca juga: Potret Bahagia Zaskia Gotik dan Sang Suami Sirajuddin Gelar Acara 7 Bulan Kehamilan di Balikpapan

Sebelumnya, polisi menyebut kegiatan Citayam Fashion Week yang dilakukan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar aturan yang di antaranya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan fashion show jalanan itu menggunakan zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas,"

"Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.

"Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," imbuhnya. (*)

Baca juga: Bonge Seleb Citayam Fashion Week Dapat Kucuran Dana Rp 500 Juta dari Paula Verhoeven, Ini Tujuannya

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved