Public Service
Berikut 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Simak Syarat dan Mekanismenya
Berikut daftar 8 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
8. Nusa Tenggara Barat
Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.
Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.
Baca juga: Hamil Anak Keempat di Usia 43 Tahun, Widi Mulia Umumkan Keguguran: Janin Berhenti Berdenyut
Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: