Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Kini Jadi DPO KPK: Eks Bupati Dua Periode Berharta Rp44 M
Mardani Maming pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Teka-teki Siapa Kepala Daerah yang Ditegur PDIP karena Terlalu Sering ke Jakarta, Ini Jawaban Hasto
Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Selain itu KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," kata Ali.
KPK sebelumnya sudah berupaya mencari Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Politikus Nasdem Klaim Ganjar Pranowo Sudah Milik Publik Meski Dia Kader PDIP : Rakyat yang Suka
Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Ketua Umum Hipmi itu di sana.
Siapa Mardani Maming?
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Mardani Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981.
Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Sebelum menjadi Bupati, Mardani pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Selepas sebagai Bupati, ia menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.
Ia juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027.

Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan.
Ia menjabat untuk periode 2019-2024.
Dilansir laman LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani terakhir tercatat pada 2017.
Mardani melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) yang tersebar di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga mencatatkan lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Kemudian harta selanjutnya yang dilaporkan yakni surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868.
Sehingga total harta kekayaan Mardani H Maming yakni Rp 44.861.852.868.
Kasus Mardani Maming
Sebagai informasi, Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021.
Mardani Maming juga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin ke PT Prolindo Cipta Nusantara.(*)