Berita Sragen Terbaru
Rumah Restorative Justice Didirikan di Sragen : Siapkan 2 Pengacara Gratis, Kasus Narkoba Tak Masuk
Rumah Restorative Justice (RJ) didirikan di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen kini memiliki rumah Restorative Justice (RJ) tepatnya di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Rumah RJ secara resmi diluncurkan pada Rabu (27/7/2022) pagi.
Nantinya setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tanpa melalui meja pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Ery Syarifah menjelaskan rumah RJ merupakan tempat untuk pengendalian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Hal ini menjadi rujukan penegak hukum untuk menekankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian masalah yang ada di masyarakat," ujarnya dalam sambutannya, Rabu (27/7/2022).
Nantinya dua belah pihak yang berseteru dapat dihadirkan ke rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalahan dengan humanis.
Unsur yang terlibat yakni pihak Desa Jetak dan Kejaksaan Negeri Sragen yang siap kapanpun apabila masyarakat membutuhkan.
Tidak hanya melayani warga Desa Jetak saja, melainkan seluruh warga di Kabupaten Sragen bisa menyelesaikan masalah ditempat tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakai Mobil Bagus Sikat Kotak Amal di Wonogiri : Pelan-pelan, Licik Hindari CCTV
Baca juga: Hanya di Sragen, di Tengah Pasar Kota Ada Batu yang Disakralkan, Disebut Jadi Pelindung Pasar
Tak hanya untuk menyelesaikan masalah secara Restorative Justice, rumah tersebut juga bisa dijadikan jujugan warga yang ingin meminta bantuan pendampingan hukum.
Kepala Desa Jetak, Siswanto mengatakan sudah ada 2 pengacara yang siap melakukan pendampingan hukum secara gratis.
"Sudah ada 2 pengacara, cuma-cuma atau gratis, sudah MoU dengan desa," ujar Siswanto.
Menurutnya, saat ini masih banyak permasalahan hukum yang terjadi ditingkat desa, seperti sengketa tanah, batas tanah, hingga warisan.
Dengan adanya rumah Restorative Justice maka masyarakat yang terlibat tidak harus dipidanakan.
"Karena saya juga orang hukum, inginnya ada terobosan hukum, jadi masyarakat tidak harus dipidanakan," terangnya.