Berita Sragen Terbaru
Rumah Restorative Justice Didirikan di Sragen : Siapkan 2 Pengacara Gratis, Kasus Narkoba Tak Masuk
Rumah Restorative Justice (RJ) didirikan di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen kini memiliki rumah Restorative Justice (RJ) tepatnya di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Rumah RJ secara resmi diluncurkan pada Rabu (27/7/2022) pagi.
Nantinya setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tanpa melalui meja pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Ery Syarifah menjelaskan rumah RJ merupakan tempat untuk pengendalian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Hal ini menjadi rujukan penegak hukum untuk menekankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian masalah yang ada di masyarakat," ujarnya dalam sambutannya, Rabu (27/7/2022).
Nantinya dua belah pihak yang berseteru dapat dihadirkan ke rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalahan dengan humanis.
Unsur yang terlibat yakni pihak Desa Jetak dan Kejaksaan Negeri Sragen yang siap kapanpun apabila masyarakat membutuhkan.
Tidak hanya melayani warga Desa Jetak saja, melainkan seluruh warga di Kabupaten Sragen bisa menyelesaikan masalah ditempat tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakai Mobil Bagus Sikat Kotak Amal di Wonogiri : Pelan-pelan, Licik Hindari CCTV
Baca juga: Hanya di Sragen, di Tengah Pasar Kota Ada Batu yang Disakralkan, Disebut Jadi Pelindung Pasar
Tak hanya untuk menyelesaikan masalah secara Restorative Justice, rumah tersebut juga bisa dijadikan jujugan warga yang ingin meminta bantuan pendampingan hukum.
Kepala Desa Jetak, Siswanto mengatakan sudah ada 2 pengacara yang siap melakukan pendampingan hukum secara gratis.
"Sudah ada 2 pengacara, cuma-cuma atau gratis, sudah MoU dengan desa," ujar Siswanto.
Menurutnya, saat ini masih banyak permasalahan hukum yang terjadi ditingkat desa, seperti sengketa tanah, batas tanah, hingga warisan.
Dengan adanya rumah Restorative Justice maka masyarakat yang terlibat tidak harus dipidanakan.
"Karena saya juga orang hukum, inginnya ada terobosan hukum, jadi masyarakat tidak harus dipidanakan," terangnya.
"Tapi, bagaimana punya ruang atau rumah untuk masyarakat untuk kembali masyarakat, sehingga jadi keadilan untuk masyarakat," tambahnya.
Penyalahgunaan Narkoba Tidak
Saat ini, penyelesaian kasus hukum dikedepankan menggunakan prinsip Restorative Justice.
Restorative Justice atau pengadilan restorasi sendiri adalah prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dengan Restorative Justice maka tindakan melanggar hukum bisa diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, tanpa melalui meja pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Ery Syarifah mengatakan jika semua permasalahan hukum ditengah masyarakat bisa diselesaikan melalui proses Restorative Justice.
"Di rumah Restorative Justice ini kita bisa menyelesaikan semua masalah, baik perdata maupun pidana," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Petani Sragen Ditemukan Meninggal di Sawah, Diduga Terkena Hantaman Mesin Pembajak Sawah
Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakai Mobil Bagus Sikat Kotak Amal di Wonogiri : Pelan-pelan, Licik Hindari CCTV
Lantas, apakah semua permasalahan pelanggaran hukum bisa diselesaikan secara Restorative Justice?
Menurut Ery, tentu saja tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan secara Restorative Justice.
Yakni kasus pembunuhan hingga narkoba tidak dapat diproses secara Restorative Justice.
Kasus narkoba tidak dapat diselesaikan secara Restorative Justice karena peredaran narkoba dapat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa.
"Kecuali memang ada kasus yang tidak bisa kita Restorative Justice, seperti narkotika, psikotropika, pembunuhan, pelanggaran undang-undang tertentu seperti undang-undang kesehatan," terangnya.
"Kasus yang bisa diselesaikan masalah yang ada ditengah masyarakat yang termasuk ringan," tambahnya.
Apabila proses Restorative Justice gagal dan antara kedua belah pihak tidak temu kata sepakat, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
"Tetap, kalau ada masalah tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice, akan ditempuh jalur hukum," terangnya.
Rumah Restorative Justice sendiri kini sudah ada di Kabupaten Sragen, yakni berlokasi di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Rumah tersebut merupakan gedung PAUD yang kini disulap seperti pengadilan.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap rumah Restorative Justice tersebut bisa didirikan di setiap eks kawedanan yang ada di Bumi Sukowati.
"Semua warga Sragen bisa menyelesaikan masalah di rumah Restorative Justice ini, diharapkan nanti di eks kawedanan punya satu rumah Restorative Justice," ujar Yuni. (*)