Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan Istri TNI

Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer, Letkol Bambang Hermanto Beberkan Alasannya

Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer, Letkol Bambang Hermanto Beberkan Alasannya

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
grid.id
Kopda Muslimin bersama istri 

TRIBUNSOLO.COM - Usai ditemukan tak bernyata di rumah orang tuanya di Kendal, jenazah Kopda Muslimin tak akan dimakamkan secara militer.

Hal tersebut diungkapkan Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto.

Dilansir Tribunjateng, Letkol Bambang mengatakan, Kopda Muslimin telah dicabut haknya untuk dimakamkan secara militer.

Sebab, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga menjadi otak dan dalang dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari.

Baca juga: Tetangga Ungkap Masa Kecil Kopda Muslimin, Sikapnya dengan Orangtua di Kendal Jadi Sorotan

Baca juga: Viral Difabel Ditolak Naik KRL di Stasiun Solo Balapan, Penggiat Difabel Singgung Bukan Orang Solo

Ia menegaskan, seorang prajurit TNI yang dimakamkan secara militer harus nihil dengan pelanggaran.

"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."

"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa?."

"Nah itulah hak dia dicabut," kata Letkol Bambang di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jateng.

Lanjut Letkol Bambang mengatakan, seusai dilakukan autopsi, jenazah langsung dibawa ke Kendal.

"Sekarang sudah dibawa ke Kendal," ucapnya.

Kopda Muslimin melakukan rencana untuk menembak istrinya dengan membayar empat orang eksekutor. 

Ia membayar dengan uang Rp120 juta yang didapat dari meminta kepada mertua.

Dalihnya meminta uang pada mertuannya adalah untuk mengobati istri Kopda Muslimin yang tengah dirawat akibat luka tembak yang dialaminya.

Selain uang Rp120 juta, Kopda Muslimin juga meminta uang tambahan kepada mertua sebesar Rp90 juta untuk kabur.

"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved