Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus ACT

Empat Petinggi ACT Aksi Cepat Tanggap Masih Diperiksa Bareskrim Polri Hampir 5 Jam, Bakal Ditahan?

Hingga pukul 18.00 WIB atau sudah 4,5 jam, mereka belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Mabes Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
ACT
Ahyudin saat masih menjadi Ketua Dewan Pembina ACT. Ia kini mencurahkan isi hatinya soal fitnah dan ujian. 

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.

Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022. (*)

Baca juga: 3 Zodiak yang Sering Bercanda Kelewatan dan Malah Bikin Orang Lain Tersinggung

(WartaKota/Budi Sam Law Malau)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved