Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi

Warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo itu menggondol Honda GL modifan bergaya japstyle bernomor polisi H-2910-DE milik tetangganya sendiri.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septana Ayu
Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno menghadirkan AP pelaku pencurian sepeda motor GLP milik tetangganya sendiri di Sidoharjo, saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kecil-kecil nekat mencuri motor, terlebih punya tetangganya.

Ini dilakukan AP, ABG yang masih berusia 18 tahun 4 bulan di Kabupaten Sragen.

Warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo itu menggondol Honda GL modifan bergaya japstyle bernomor polisi H-2910-DE.

Aksinya itu dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kini si ABG yang masih bau kencur harus mendekam di penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan Adi berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.

Sesampainya di depan rumah korban, Adi melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.

"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya saat jumpa pers kepada TribunSolo.com, Kamis (28/7/2022).

AP lantas membawa sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun karena kunci tak menempel.

Setelah itu, Adi pulang ke rumah untuk mengambil obeng dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut.

Baca juga: Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres

Baca juga: Heboh Gesekan Suporter Terjadi di Gejayan Sleman, Satu Motor Jadi Sasaran Amuk Massa

Namun, usahanya gagal dan AP berinisiatif untuk mengambil mobil pikap untuk mengangkut sepeda motor hasil curiannya itu.

"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan sepeda motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.

"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang ada adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.

Baca juga: Nasib Emak-emak yang Naik Motor Coba Masuk Tol di Malang, Ternyata Kejadian Sebulan Lalu

Baca juga: Sebelum Rampas Motor, Begal Cilik Boyolali Sempat Pukul dan Lempari Korban dengan Batu

Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.

Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana sepeda motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.

Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil sepeda motor milik temannya sendiri itu.

Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.

"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.

PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved