Berita Nasional
Mardani Maming Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Sebut Urusan Tahun 2011
Mardani H Maming menyatakan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas ESDM setempat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memberikan pembelaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming menyatakan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.
"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," ujar Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Baca juga: Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Kini Jadi DPO KPK: Eks Bupati Dua Periode Berharta Rp44 M
Dirinya lantas menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun, baru dipermasalahkan pada 2021.
"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," sebutnya.
LBendahara Umum nonaktif PBNU itu menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).
Dia juga mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.
"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," kata Maming.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Eks Bupati Karanganyar Hibahkan Masjid Al-Maming II di Jaten
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)