Polisi Tembak Polisi

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dikabarkan akan Hadiri Pemeriksaan LPSK Hari ini

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 

TRIBUNSOLO.COM - Putri Candrawathi, istri Irjen pol Ferdy Sambo dikabarkan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.

Pihaknya, kata Edwin, tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Sebelum Tewas di Kediaman Irjen Ferdi Sambo, Brigadir J Minta Sang Kekasih Vera Cari Pria Lain

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.

Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini juga belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Keluarga Anang Hermansyah Bakal Pindah ke Amerika?Arsy Ditawari Kontrak oleh Produser Musik di Amrik

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya,"

"Ya udah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

Baca juga: Rekaman CCTV Kematian Brigadir J: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Berlari ke Rumah Dinas,Istri Menangis

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved