Berita Wonogiri Terbaru
Pagi Pilu Pemuda Wonogiri : Dijemput Polisi Gegara Beli Psikotropika via Online Isinya Ratusan Butir
Kasatnarkoba AKP Subroto mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan ratusan butir obat psikotropika atau daftar G
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemuda bernama BP (24) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri digrebek polisi di kediamannya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatnarkoba AKP Subroto mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan ratusan butir obat psikotropika atau daftar G.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.30 pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
"Pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).
Dia menerangkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan.
Selain pelaku, ada ratusan butir psikotropika yang diamankan.
Di antaranya adalah satu box berisi satu strip isi 10 butir tablet merek Atarax I Alprazolam, 80 strip isi masing-masing 10 butir tablet atau 800 butir obat Trihexphenidyl dan tiga butir trihexyphenidyl.
Baca juga: Rebut Emas Para Powerlifting 41 Kg, Paridah Eneng Akui Sempat Nervous : Alhamdulillah Bisa
Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 Dimulai, KPU Wonogiri Wanti-wanti Parpol Bersiap
Selain itu, ditemukan juga satu box Trihexyphenedyl dan dua butir Tramadol HCL saat melakukan penyisiran di dalam rumah tersangka.
"Pelaku kini diamankan di Polres untuk kepentingan lebih lanjut. Dari pengakuan, psikotropika itu dibeli melalui Online Shop dari Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, pelaku dikenai pasal 60 subsider pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ditangkap karena Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota.
Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, menuturkan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Mulanya, pihaknya berhasil mengamankan satu warga bernama KA (29) di sebuah kamar hotel sekitar pukul 01.30 dinihari.
"Yang bersangkutan saat itu kita amankan di salah satu hotel melati yang ada di Kecamatan Wonogiri Kota," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (4/7/2022).
AKP Dimas menerangkan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat dimana salah satu kamar hotel kelas melati diduga digunakan untuk pesta narkoba.
Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan benar saja, di salah satu kamar hotel kelas melati itu tersangka KA berada.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dan tiga buah korek api serta dua buah sedotan plastik serta alat hisap sabu lainnya.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Pihaknya kemudian mengorek informasi dari tersangka KA darimana mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuan KA, sabu itu didapatkan dari PDP (43) warga Kecamatan Wonogiri.
Di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka PDP dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti.
"PDP ini pengedar. Waktu itu kita amankan sejumlah barang bukti dari dia," terang AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua yakni tujuh paket klip kecil berisi sabu dengan berat 4,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone beserta kartu sim milik tersangka.
"PDP dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini sudah diamankan," tandas dia. (*)