Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Netizen Diteror Setelah Kritik Pemblokiran Aplikasi, Menkominfo Mengaku Tak Tahu

Adapun aksi teror itu menimpa sejumlah warganet yang protes terhadap pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi oleh Kominfo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Menteri Komunikasi Informasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate saat mengunjungi Monumen Pers di Jalan Gajah Mada, Kota Solo, Kamis (1/4/2021). Ia mengaku tak tahu menahu soal teror kepada pengkritik pemblokiran aplikasi. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Steam, Dota dan Counter Strike dalam pendaftaran ke PSE.

"Kami sudah berhasil menghubungi Steam, Dota dan Counter Strike (CS). Mereka sudah menyatakan akan memproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa melengkapi dan masyarakat yang menggunakan layanan game ini sudah bisa dapat menggunakan kembali," tutur Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022).

Kominfo membuka peluang kepada siapapun yang ingin masuk ke dalam ekosistem digital Indonesia, baik asing maupun dalam negeri.

"Kami membuka peluang siapapun yang ingin menjadi ekosistem digital ini baik asing maupun dalam negeri. Aturan adalah aturan, setiap negara memiliki aturannya dan ini adalah aturan dalam rangka membuat ruang digital lebih aman dan nyaman bagi semua," ujarnya.

Selanjutnya, Kominfo masih mencoba menghubungi Origin, Epic Games dan Yahoo agar mereka segera melakukan pendaftaran platform mereka agar tidak terblokir.

Diblokir Sejak Sabtu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) antara lain Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Terdapat 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.

Oleh karena itu, Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc). (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved