Viral
Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, PT KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara atau Denda
Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TikTok
Viral melindaskan koin di rel kereta api, PT KAI ingatkan bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta.
Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.
Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(*)