Viral
Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, PT KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara atau Denda
Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang menaruh koin di atas rel kereta api.
Unggahan video itu ramai diperbincangkan setelah diunggah sebuah akun Instagram, Senin (1/8/2022).
"ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!" demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.
Baca juga: Terlanjur Viral, PT KAI Minta Maaf dan Janji Temui Penumpang Disabel yang Ditolak Masuk KRL di Solo
Tampak dalam video itu, seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api.
Beberapa waktu kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.
"Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh," demikian kalimat yang tertulis di dalam video.
Sampai Selasa (2/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh pengguna Instagram.
Menilik kolom komentar tak sedikit warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.
Namun ada warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana.
"Bisa di penjara itu," tulis seorang warganet.
Baca juga: Viral Penumpang Mengeluh soal Fasilitas KA Fajar Utama, KAI Minta Maaf dan Beri Klarifikasinya
Tanggapan PT KAI
Ketika dimintai konfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Lantaran, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Joni juga menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.