Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Motor dan Mobil yang Pajaknya Mati 2 Tahun Berturut-turut Bakal Disita? Ini Kata Kasatlantas Solo

Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana polisi menyita kendaraan bodong atau STNK-nya mati.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi : Kendaraan sitaan Satlantas Polresta Solo. Di mana kendaaran bodong atau telat pajak dua tahun berturut-turut akan disita. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana polisi menyita kendaraan bodong atau STNK-nya mati.

Ini mengimplemantasikan aturan penghapusan STNK yang mati selama dua tahun terakhir.

Lantas bagaimana dengan kebijakan itu? Akankah di Solo mulai diberlakukan?

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan bilamana pemiliknya tidak memiliki surat kendaraan.

Namun, stigma yang beredar di masyarakat, polisi hanya menyita surat kelengkapan kendaraan.

"Mungkin masyarakat berfikir, kalau kita tidak punya SIM, kalau ada STNK yang disita STNK, atau sebaliknya, dan motor jadi opsi terakhir," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022

"Tapi dalam aturan tidak seperti itu, polisi berhak menyita apapun," kata dia menekankan.

Agus menjelaskan, bila pengendara tidak memiliki STNK atau STNK mati pajak, maka motor tersebut terindikasi motor bodong.

Begitu juga dengan SIM mati, atau tidak memiliki SIM, maka pengendara tidak diizinkan untuk berkendara.

Lebih lanjut dia menuturkan, terkait dengan motor bodong, karena telat pajak, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 74.

Dalam aturan tersebut menyebutkan kendaraan bisa dihapuskan dari pencatatan bila tidak membayarkan pajak minimal selama 2 tahun berturut-turut dan dinyatakan bodong.

Aturan itu dipertegas dan dijelaskan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84.

"Kebijakan itu sudah lama," aku dia.

"Tetapi ada mekanisme tertentu, seperti jika sudah telat 2 tahun akan ada surat peringatan (SP) 1 (3 bulan sebelum penghapusan), lalu bulan berikutnya muncul SP 2, dan SP 3," jelasnya.

Baca juga: Selama Operasi Patuh Candi, Total 2.658 Pengendara Kena Tilang di Boyolali: Ada yang karena Ngebut 

Baca juga: Sempat Disentil Puan Maharani, PDIP Sragen Bakal Bikin Kantor Baru : Lebih Megah, di Jalan Sukowati

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved