Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar

Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes

Tribunsolo.com/Mardon
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo memprotes revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.

Pasalnya pada revisi peraturan tersebut pemilihan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan berdasarkan hasil tes tertinggi peserta ujian.

Bagus mengatakan perubahan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya.

Dia merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Daerah no 16 tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Daerah No 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Yamaha Alfa dan Bus Pariwisata di Karanganyar: Terserempet Sebelum Jatuh

"Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon," ungkap Bagus kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).

Bagus mengatakan jika perubahan peraturan tersebut diterapkan, maka Kades selaku pengguna jasa perangkat desa seakan tak memiliki andil memilihnya.

Dia memprotes hilangnya kewenangan kades dalam aturan pengisian perangkat desa. Perbup dinilai tak seharusnya menyeleweng dari aturan di atasnya. 

"Perbup ini malah terlalu banyak mengintervensi desa, biarlah desa dengan kepanitiaannya yang menyelenggarakan," ujar Bagus.

"Dulu enggak ada aturan nilai tertinggi, tapi yang lolos passing grade CAT dan wawancara, minimal dua orang, diajukan ke camat," imbuh Bagus. 

Bagus juga mengkritisi pengisian perdes yang dilaksanakan serentak. Sebagai informasi, pengisian posisi perdes bakal dibuka pada Oktober mendatang. 

Baca juga: Segarnya Teh Biru di Karanganyar, Dibuat dari Bunga Telang yang Dipercaya Punya Banyak Khasiat

Baca juga: Pertemuan Petani Solo Raya & Pengusaha di Karanganyar : Kesempatan Pasarkan Produk Unggulan

"Jangan terlalu lama jabatan perdes kosong, ini malah dibarengkan, dengan risiko beberapa desa harus menunggu lama untuk membuka pengisian," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dispermasdes Karanganyar mengajukan perubahan Perbup Karanganyar nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa. 

Pengajuan Dispermasdes tersebut nantinya akan menjadi perubahan ketiga atas Perbup nomor 77 tahun 2019. 

Didalamnya memuat aturan pengisian perdes, dimana peraih nilai tertinggi CAT yang diloloskan, dengan alasan untuk menghargai ilmu pengetahuan. 

Adanya revisi aturan ini disinyalir untuk menghindari pro kontra pengisian perangkat desa yang selama ini memusingkan pemerintah daerah. 

Kades tetap menyodorkan dua nama untuk dipilih camat, yang masing-masing menyodorkan satu peraih nilai tertinggi pertama dan satu lagi runner up. 

Revisi Perbup Usai Ada Protes dari Warga

Pemkab Karanganyar merevisi Perbup Karanganyar tentang pengisian perangkat desa (perdes).

Hal ini dilakukan usai adanya protes dari warga terkait pengisian perangkat desa di beberapa desa Kabupaten Karanganyar.

Perubahan pada Perbup Karanganyar tersebut yaitu dalam hasil seleksi tes hanya diambil 1 calon yang merupakan peraih peringkat 1. Sebelumnya dalam aturan tertulis diambil minimal 2 calon.

Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi

Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan peserta seleksi yang berada di peringkat satu ujian Computer Assited Test (CAT) memiliki kesempatan besar meraih posisi tersebut. 

"Dulu memang tidak ada ketentuan rekomendasi ke camat dari kades perihal calon perdes harus peringkat 1, namun saat ini kita atur demikian, yang diajukan ke camat itu peringkat 1 dan 2," ucap Sundoro kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi protes dari masyarakat terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar seperti beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, protes dari masyarakat mencuat akibat kades dianggap tidak transparan dan tidak adil merekomendasikan nama. 

Sebab kebanyakan yang direkomendasikan bukanlah peraih peringkat 1 CAT.

Karena protes itu terdapat tiga desa yang ditunda pelantikan perdesnya.

Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung'

Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha

Antara lain Desa Gemantar dan Genengan Kecamatan Jumantono serta Desa Suruhkalang, Jaten. 

"Kami nggak mau berisiko mengulang kejadian (protes warga), kades di sana malah merekomendasi bukan peraih nilai tertinggi CAT, sebab di perbup saat itu memang tidak mewajibkan peraih nilai tertinggi yang harus direkomendasi," ujar Sundoro.

"Selain itu, kebijakan ini dibuat  supaya menghargai ilmu pengetahuan," ungkap Sundoro.

Ia menjelaskan dalam revisi perbup, calon perdes yang direkomendasi ke camat bisa bukan peraih peringkat tertinggi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit keras. 

Seleksi perdes pun hanya satu tahapan tes CAT saja tanpa wawancara. 

"Ada puluhan jabatan. Enggak sampai 100, semoga tahun ini berjalan lancar, kemungkinan Oktober nanti sebelum Pilkades," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved