Sebanyak 12 KPP di Jateng II Gelar Pekan Sita Serentak
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00 dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening Nomor SP- 53/WPJ.32/2022 dengan saldo Rp107.817.844,00 serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp6.000.000,00.
Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," pungkasnya. (*)