Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sebanyak 12 KPP di Jateng II Gelar Pekan Sita Serentak

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Editor: Hanang Yuwono
Dok. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II
12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 wajib pajak, Selasa (2/8/2022). 

KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00 dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening Nomor SP- 53/WPJ.32/2022 dengan saldo Rp107.817.844,00 serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp6.000.000,00.

Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP.

Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved